1. Pada Juli 2010, Direktorat
Reserse Kriminal Khusus menangkap karyawan kafe Starbucks Tebet Jakarta
Selatan, DDB, 26 tahun yang terbukti melakukan pembajakan kartu kredit para
pelanggannya. Pelaku mengumpulkan data kartu kredit dari konsumen tempatnya
bekerja dengan cara struk diprint ulang dan dicatat kode verifikasinya. Dari
situ pelaku berhasil menguasai ratusan data kartu kredit. Data kartu kredit
selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi pembelian alat elektronik Ipod
Nano dan Ipod Touch secara online di Apple Online Store Singapura hingga lebih
dari 50 kali. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal
378 KUHP tentang pencurian serta UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan
ancaman penjara di atas lima tahun.
2. Pada tahun
1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana
diberitakan “Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang
mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.
372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu
ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.Analisa
Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet
digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank
dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan
undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal
362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun dan
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4
tahun.
3. Carding di
daerah Bandung sekitar tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencari nomor kartu kredit milik orang lain dan dapat digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku kebanyakan remaja tanggung
dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil
melakukan transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit orang lain.
Para pelaku rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di Kota
Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang
mereka dapat dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini
menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam
penyelidikan lebih lanjut.
Analisa kasus : menurut kami seharusnya pengguna
carding lebih mengetahui sejauh mana tingkat kejahatan kartu kredit sekarang
ini agar para pengguna kartu kredit bisa lebih mengantisipasi dalam kasus ini.
Modus kejahatan ini adalah Pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang
lain untuk mencari barang yang mereka inginkan disitus lelang barang. Karena
kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran pasal 378
KUHP tentang Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang
Pemalsuan Identitas. Adapun keterangan lebih lanjut tentang pasal 378 tentang
Penipuan : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain dengan melawan hukum, dan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat maupun dengan ataupun dengan rangkaian kebohongan
menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya, atau supaya
memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam karena penipuan paling lama 4
tahun penjara”. Sedangkan untuk Pasal 363 tentang Pencurian yaitu: "
Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang
lain, dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum, diancam karena pencurian
dengan penjara pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak
sembilan ratus rupiah”. Untuk Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas yaitu :
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat
menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan
hutang, atau boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan
dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain, menggunakan
surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka bila
mempergunakannya akan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, karena pemalsuan
surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".
0 komentar:
Posting Komentar