Minggu, 04 Juni 2017
Selasa, 16 Mei 2017
Posted by Unknown | File under : CYBERCRIME
Cybercrime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara
teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi
on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri,
namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan
informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of
Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000,
menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
- Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
- Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime
dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai
jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Posted by Unknown | File under : CYBERCRIME
Pengelompokan
jenis-jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Eoghan Casey,
Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy
Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime
ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori
berdasarkan motif pelakunya :
1.
Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan
terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian,
tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak
kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet
hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor
kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).
2.
Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan
terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian,
tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus:
Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem
milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem
yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang
terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Convention
on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk
ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis
kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara
pesertanya, terdiri dari :
a. Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan
keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak
sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah), Data interference
(menggangu data), System interference (mengganggu pada sistem), Misuse of
devices (menyalahgunakan alat).
b.Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-related forgery
(pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui
komputer).
c.Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem
komputer: Offences related to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan
dengan pornografi anak).
d.Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak
terkait.
Langganan:
Postingan (Atom)